Abstract
Pernikahan usia dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia pubertas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1. Hal ini dapat berpengaruh terhadap kehidupan pribadi maupun sosial pelakunya. Selain berpengaruh bagi sosial dan fisik, pernikahan dini ini juga berpengaruh terhadap psikologis. Ryff dan Keyes menyatakan bahwa kesejahteraan psikologis terdapatlah sejauh mana individu memiliki tujuan hidupnya, apakah mereka menyadari potensi yang dimiliki, kualitas hubungan dengan orang lain dan sejauh mana mereka merasa bertanggung jawab dengan hidupnya sendiri. Tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kesejahteraan psikologi pada pasangan pernikahan usia dini. Subjek dari penelitian ini adalah perempuan yang menikah dini dibawah 19 tahun pada desa Jabung Kecamatan Jabung. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi serta menggunakan teknik pengambilan data wawancara dan observasi. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam kasus pernikahan dini ini adalah tidak selamanya pernikahan dini itu buruk bagi kesejahteraan mental seseorang, tetapi banyak juga kasus-kasus yang beredar di sekitar kita dimana pernikahan dini sangat mudah terjadi mulai dari kebiasaan atau adat budaya dari suatu tempat maupun dalam pergaulan kita sehari-hari.